TERNATE, GELORANews – Kebijakan aneh sekaligus membingungkan terjadi di Pemprov Maluku Utara di bawah pimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang sejatinya hanya bertugas mengurusi perumusan kebijakan operasional, kini mulai masuk ke hal-hal teknis, salah satunya mengurus dan menangani proyek fisik.

Sesuai data yang diterima Gelora News, Biro Kesra yang masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) yakni Asrul Gailea ini menangani proyek pembangunan masjid Sebelei, Pulau Makian tahun 2026, dengan Pagu senilai Rp 850 juta.

Menariknya, proyek tersebut saat ini masih dalam tahap masa sanggah dengan CV. Amarza Teknik dinyatakan sebagai pemenang. Selain itu, tender ini juga merupakan lelang kedua atau ulang, karena sebelumnya sudah pernah dilelang namun dinyatakan gagal. Saat itu, CV Arlita Putri Pratama yang menjadi satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran, dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis karena menggunakan referensi tenaga pelaksana yang salah.

Tak hanya proyek pembangunan masjid Sebelei, Biro Kesra juga ternyata menangani sejumlah proyek fisik non tender atau Penunjukan Langsung (PL). Seperti pengawasan masjid Sebelei senilai Rp. 85 juta, pembangunan masjid Mandaong, Bacan Selatan, senilai Rp 400 juta, pembangunan masjid Baru Desa Anggai Kecamatan Obi senilai Rp 350 juta, serta beberapa proyek perencanaan/pengawasan dan pengadaan dengan Pagu Rp 100 juta ke bawah.

Sementara untuk proyek dengan anggaran kecil, yakni pembangunan paving blok Masjid Desa Dalam Pulau Makian senilai Rp. 139 juta, ditangani Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut.

Dokumen lelang proyek pembangunan masjid Sebelei, Pulau Makian

Menariknya lagi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara nomor 36 tahun 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, sudah sangat jelas diuraikan tentang peran dan fungsi organisasi pemerintah daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli Gubernur, Asisten hingga Biro.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 Paragraf 6 Pergub tersebut, Biro Kesra, dijelaskan bahwa Biro Kesra bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, dan kesejahteraan pelayanan dasar berdasarkan pedoman dan peraturan perundang–undangan yang berlaku, agar tercipta kelancaran tugas.

"Berdasarkan Pergub tersebut, Biro Kesra hanya diberi kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum, bukan bertindak sebagai organisasi teknis yang menjadi tugas Dinas PU atau Perkim," kata salah sumber Gelora News yangf meminta agar namanya tidak ditulis.

"Kalaupun kebijakannya terkait urusan teknis, tugas Biro hanya sampai pada penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional yang berkaitan dengan tata usaha, bukan bertindak sebagai Pimpro. Bahkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa pun tidak boleh menangani proyek. Tugasnya sudah diatur di pasal 47 Pergub 36," tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Kesra belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali Gelora News mendatangi Kantor Biro Kesra di kompleks Kantor Gubenur, Sofifi, namun Plt. Karo Kesra, Asrul Gailea, tidak berhasil ditemui karena tidak berada di tempat. (eko)