GELORAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Pulau Taliabu pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan nomor regtster 315/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan pasangan Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi, Jumat (25/04) pagi.

Pada sidang di panel hakim I yang dipimpin Suharyoto, didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah itu, Citra-Ahmadi dalam petitumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Sashabila Widya L Mus - La Ode Yasir (Sashabila - Yasir), karena dianggap tidak jujur dalam penyampaian LHKPN.

Selain itu, kubu Citra-Ahmadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor 3, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, serta memerintahkan KPU Pulau Taliabu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang hanya diikuti pasangan Citra-Ahmadi, atau PSU yang diikuti Citra-Ahmadi dan Sashabila - Yasir.

Pada pokok permohonan, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu, SH, MH dan Kamarudin Taib, SH, mendalilkan calon bupati nomor 1, Sashabila Widya L. Mus diduga melakukan perbuatan tidak jujur dalam pemenuhan syarat daftar kekayaan pribadi, sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.

Dimana dalam Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan tanggal 24 Agustus 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat harta yang merupakan bagian dari boedel/harta Ahmad Hidayat Mus, yang telah dinyatakan pailit sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan Pengadilan Nomor : 73/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menurut pemohon, Sashabila Widya L. Mus mengetahui posisi hukum harta-harta yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut. Buktinya yang bersangkutan pernah mengajukan gugatan kepailitan pada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat, yang teregister dengan nomor 28/Pdt.Sus-GLL/2021/PN Niaga. Jkt. Pst, tanggal 20 Januari 2022, yang khirnya ditolak oleh pengadilan.

Sementara untuk Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan. pemohon mendalilkan bahwa pasangan perseorangan itu tidak memenuhi syarat dukungan. Dimana total dukungan e-KPT yang diserahkan pasangan Abidin - Dedi melalui (Sistem Informasi Calon (Silon) sebanyak 4.254. Sementara syarat dukungan minimal sebagaimana keputusan KPU Taliabu sebanyak 4472 dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan.

Selain itu, proses pengumpulan KTP oleh pasangan independen ini, juga tanpa konfirmasi ke pemilik KTP. Buktinya adalah satu pemilih yang telah melaporkan pada Polres Pulau Taliabu sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/35/VIII/2024/SPKT/Resor Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 20 Agustus 2024.

Pemohon juga mendalilkan adanya praktek politik uang dan bantuan sosial yang dilakukan pasangan Sashabila - Yasir saat PSU. Sedikitnya ada 5 temuan politik uang yang didalilkan pemohon dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Taliabu. Adapun bukti laporan ke Bawaslu, sudah dilampirkan dalam permohonan ke MK.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (29/04), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak. (eko)